Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Tangkap Lima Pembuat E-KTP Palsu di Cilincing

Kompas.com - 11/09/2020, 20:19 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus lima dari tujuh tersangka kasus pembuatan E-KTP palsu di wilayah Jakarta Utara.

Mereka berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), sementara dua tersangka lain yang belum tertangkap adalah F (28) dan MF (20).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik pemesanan E-KTP.

"Bahwa Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, ada seseorang yang bisa membuatkan E-KTP (palsu) sesuai pesanan," kata Djarwoko melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Pelakunya Residivis Kasus Sama yang Baru Bebas Februari 2020

Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying.

Polisi pura-pura menjadi pemesan e-KTP tersebut. Tersangka DWM yang menerima pesanan langsung menyetujui dengan kesepakatan harga Rp 500.000.

Pembuatan e-KTP palsu itu dikerjakan selama satu minggu.

Seminggu setelah mengerjakan pesanan, polisi akhirnya menangkap DWM.

"Sesuai dengan waktu yang ditentukan tepatnya pada hari Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Tipar cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara telah berhasil mengamankan tersangka DWM," kata Djarwoko.

Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek

Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia blangko kartu E-KTP palsu dan kurir.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin scan, sembilan blangko E-KTP palsu, serta alat tulis lainnya yang digunakan untuk membuat E-KTP palsu.

Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com