JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus lima dari tujuh tersangka kasus pembuatan E-KTP palsu di wilayah Jakarta Utara.
Mereka berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), sementara dua tersangka lain yang belum tertangkap adalah F (28) dan MF (20).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan awalnya polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik pemesanan E-KTP.
"Bahwa Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, ada seseorang yang bisa membuatkan E-KTP (palsu) sesuai pesanan," kata Djarwoko melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap, Pelakunya Residivis Kasus Sama yang Baru Bebas Februari 2020
Mengetahui hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buying.
Polisi pura-pura menjadi pemesan e-KTP tersebut. Tersangka DWM yang menerima pesanan langsung menyetujui dengan kesepakatan harga Rp 500.000.
Pembuatan e-KTP palsu itu dikerjakan selama satu minggu.
Seminggu setelah mengerjakan pesanan, polisi akhirnya menangkap DWM.
"Sesuai dengan waktu yang ditentukan tepatnya pada hari Selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Tipar cakung, Semper Barat, Cilincing, Jakarta utara telah berhasil mengamankan tersangka DWM," kata Djarwoko.
Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek
Setelah melakukan pengembangan, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yang berperan sebagai penyedia blangko kartu E-KTP palsu dan kurir.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin scan, sembilan blangko E-KTP palsu, serta alat tulis lainnya yang digunakan untuk membuat E-KTP palsu.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan