JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (13/9/2020) besok.
Kebijakan ini diputuskan setelah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota semakin meningkat.
Apalagi DKI Jakarta akan kembali menetapkan PSBB pada Senin (14/9/2020) mendatang.
“Seiring dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga di rumah masing-masing.
“Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemkot Jakut Hanya Buka Dua Kawasan Khusus Pesepeda
Ia juga minta masyarakat untuk tetap laksanakan protokol kesehatan. Misalnya , Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai besok:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Baca juga: Pagi Ini, Pemprov DKI Buka Kembali Kawasan Khusus Pesepeda di 10 Titik