Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Maba UI soal Pakta Integritas: Kami Tak Punya Pilihan Selain Tanda Tangan

Kompas.com - 13/09/2020, 06:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com“Selamat sore Mahasiswa Baru UI. Berikut adalah pakta integritas yang WAJIB diisi oleh seluruh mahasiswa baru UI. Silakan di-print dan pahami seluruh poin dalam pakta tersebut, lalu isi sesuai data diri kalian.

Pada bagian akhir, tempelkan materai 6000 dan silakan ditandatangani di atasnya (tanda tangan mengenai meterai dan kertas). Setelah itu scan pakta (berwarna) dan beri nama file dengan format kelompok_nama lengkap kemudian kirimkan melalui email ke mentor dengan subjek yang sama.

Batas pengumpulan pakta integritas adalah 6 September 2020. Terima kasih”

Paragraf di atas adalah kutipan chat seorang mentor program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (PKKMB UI) pada Sabtu (5/9/2020) silam.

Chat itu dikirimkan ke dalam grup yang siang harinya baru saja dibentuk, berisikan sejumlah mahasiswa baru (maba) yang satu kelompok mentoring.

Baca juga: Mahasiswa Baru UI Wajib Teken Pakta Integritas di Atas Meterai, Ini Isinya

“Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pakta itu. Mentor juga tidak ada yang menawarkan, ‘kalau nggak ngerti, silakan tanya’ begitu. Semua yang mentor katakan di grup itu template, bukan mereka sendiri yang ngomong,” ujar Y, salah satu mahasiswa baru UI yang enggan disebutkan jurusan dan fakultasnya, kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

“Beberapa teman di kelompok lain juga dibilang sama mentornya. Kalau tidak mengumpulkan, akan ada sanksi, seperti enggak dapat jaket kuning, dll. Kalau di kelompok saya sih tidak ada (ancaman sanksi),” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa pakta integritas yang berlaku selama berstatus mahasiswa UI itu baru mulai diadakan pada tahun ajaran kali ini.

“Ya (syarat wajib mulai tahun ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru,” terang Amelita saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Pelanggar terancam drop-out

Pakta integritas ini kemudian menimbulkan kontroversi.

Dalam pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat itu, pelanggaran terhadap ketentuan di dalamnya akan berujung sanksi.

Bahkan, mahasiswa bisa dipecat atau drop-out dari kampus.

Baca juga: UI Ubah Isi Pakta Integritas untuk Mahasiswa Baru, Termasuk soal Aturan Politik Praktis

“Dengan ini, saya telah membaca, memahami isi dari pakta integritas ini, serta setuju secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan untuk menandatanganinya. Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia.” bunyi petikan pakta integritas itu.

Ancaman sanksi setinggi itu dianggap tak masuk akal. Pertama, pakta integritas ini datang satu arah, lalu mendadak disodorkan kepada mahasiswa baru.

Kedua, selain memaksa mahasiswa baru untuk menandatanganinya di atas meterai, yang membuatnya mengikat secara hukum, poin-poin yang termuat di dalam pakta integritas ini kontroversial dan multitafsir.

Sorotan utama mengarah pada 3 butir poin dari total 13 poin yang ada, yakni poin 9, 10, dan 11.

Poin 9 berbunyi, “Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.”

Poin 10 berbunyi, “Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.”

Pasal 11 berbunyi, “Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasisiwaan yang tidak mendapat izin resmi pimpinan fakultas dan/atau pimpinan UI.”

A, yang juga mahasiswa baru UI angkatan 2020, mengaku heran dengan maksud poin 9 pakta integritas tersebut.

Poin itu terlalu luas, sebutnya.

“Poin 9 ini ke mana arahnya? Apakah maksudnya mahasiswa jika mengalami kecelakaan di luar kegiatan universitas maka dia harus tanggung jawab pribadi? Atau malah kalau ada kecelakaan ketika kegiatan yang berhubungan dengan universitas, pihak UI mau lepas tangan?” ungkap A kepada Kompas.com, Sabtu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com