JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang sejumlah fasilitas publik beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Pertama, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga masih dilakukan secara daring.
"Semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020)..
Anies juga tak mengizinkan operasional tempat pariwisata, taman rekreasi, hingga tempat hiburan.
Baca juga: Lima Unsur PSBB DKI Jakarta: Dari Pembatasan Aktivitas Hingga Sanksi
Selanjutnya, Anies juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan warga di taman kota atau fasilitas-fasilitas publik.
"Begitu juga taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," ujar dia.
Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Baca juga: Pengetatan PSBB di Jakarta, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020. Bedanya, di masa pengetatan PSBB, kegiatan dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.