JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup seluruh gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai 14 September hingga dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
“Dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif, pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan-kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup, paling sedikit tiga hari operasi,” kata Anies.
Baca juga: Pengetatan PSBB, Tempat Hiburan hingga Taman Kota di Jakarta Ditutup
Menurutnya, penutupan gedung tak hanya kantor tempat pasien positif Covid-19 bekerja, tetapi seluruh gedung.
Menurutnya, penerapan penutupan gedung ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Penutupan ini berlaku untuk kegiatan-kegiatan di 11 sektor usaha esensial.
Sebelumnya, Anies menyatakan kantor-kantor pemerintahan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca juga: UPDATE 13 September: Tambah 2.552, Total Pasien Covid-19 Sembuh Kini 155.010 Orang
Anies telah menetapkan PSBB akan dimulai pada 14 September 2020 selama dua minggu ke depan.
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.