JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang mobil pribadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan mobil dibatasi paling banyak untuk dua orang per baris kursi.
Namun, hal itu dikecualikan bagi penumpang yang domisilinya sama.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Rem Darurat akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Sejak September...
“Membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang yang berdomisili sama,” kata Anies dalam Pergubnya.
Anies juga menyampaikan bahwa selama PSBB total diberlakukan, mobil hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Selain itu, ia juga mewajibkan seluruh penumpang kendaraan mobil untuk memakai masker.
Ia juga minta masyarakat yang suhu badannya di atas normal untuk tidak berkendara.
“Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan,” tutur dia.
Baca juga: PSBB di DKI Fokus Hentikan Klaster Covid-19 Perkantoran
PSBB Total akan kembali diterapkan mulai Senin besok hingga 14 hari ke depan atau sampai 25 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.