JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugu Koja dan RSUD Pademangan sebagai rumah sakit khusus perawatan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maka dari itu, tidak ada lagi perawatan pasien non Covid-19 di dua rumah sakit tersebut.
"Keputusan itu berlaku mulai Senin (14/9/2020). Jadi kedua RSUD itu hanya melayani pasien Covid-19 dengan gejala sedang," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati melalui siaran pers yang diterima Senin (14/9/2020).
Baca juga: PSBB Ketat Jakarta: Pekerja Konstruksi Hanya Beraktivitas di Area Proyek, Dilarang Kerja jika Sakit
Menurut Yudi, keputusan penunjukan RSUD Tugu Koja dan RSUD Pademangan sebagai rumah sakit khusus penanganan pasien Covid-19 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020, tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah yang sepenuhnya menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit Covid-19.
Nantinya, kedua RSUD tersebut akan sepenuhnya merawat pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala sedang.
Di sisi lain, pihak rumah sakit pun sudah mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang dalam beberapa pekan sebelumnya, termasuk memindahkan pasien rawat inap non Covid-19 ke rumah sakit terdekat lainnya.
Baca juga: PSBB Diterapkan Hari Ini, Penumpang Mobil Dibatasi kecuali jika Berdomisili Sama
Mereka dirujuk ke rumah sakit terdekat dari kedua RSUD tersebut, untuk pasien dari RSUD Tugu Koja dipindah ke RSUD Cilincing, RS Pekerja, RS Islam Sukapura, RS Firdaus, dan RS Mulyasari.
Sementara dari RSUD Pademangan, pasien non-Covid-19 dirujuk ke RSUD Tanjung Priok dan rumah sakit lainnya di kawasan Sunter.
"Jadi masyarakat yang hendak mendapatkan perawatan non-Covid-19 dapat mendatangi rumah sakit lain. Alhamdulillah sebagian besar rumah sakit tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan," kata Yudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.