Sorotan utama mengarah pada 3 butir poin dari total 13 poin yang ada, yakni poin 9, 10, dan 11.
Poin 9 berbunyi, “Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental.”
Poin 10 berbunyi, “Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara.”
Pasal 11 berbunyi, “Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasisiwaan yang tidak mendapat izin resmi pimpinan fakultas dan/atau pimpinan UI.”
Baca juga: UI Ubah Isi Pakta Integritas untuk Mahasiswa Baru, Termasuk soal Aturan Politik Praktis
Pakta integritas ini sempat menuai kontroversi termasuk di kalangan mahasiswa karena dianggap mengekang kebebasan di lingkungan akademik.
Kemudian, Universitas Indonesia (UI) mengubah sejumlah isi pakta integritas yang harus ditandatangani calon mahasiswa baru dan dipatuhi selama menyandang jaket kuning.
Kepada Kompas.com, Direktur Kemahasiswaan UI, Devie Rahmawati mengeklaim bahwa pakta integritas yang beredar sebelumnya merupakan naskah yang belum final.
"Itu naskah yang belum final, dan itu yang diterima mahasiswa. Kami tadinya belum mau menarik lebih dulu karena tidak mau menimbulkan kegaduhan," ujar Devie melalui telepon, Jumat (11/9/2020) malam.
Sebelumnya, Amelita sama sekali tak menyinggung soal status final maupun tidaknya dokumen pakta integritas itu.
Amelita membenarkan, pakta integritas itu resmi dari pihak kampus dan menjadi syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa baru UI.
Sementara itu, Devie berdalih, tersebarnya draf pakta integritas yang diklaim belum final itu sebagai bagian dari kekeliruan panitia Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UI yang berlangsung secara daring.
"Terjadi kekeliruan pengiriman dokumen pre-test, post-test, dan pakta integritas yang masih berupa draft sehingga banyak mengundang pro kontra," ujar Devie.
Devie sempat mengirimkan kepada Kompas.com pakta integritas versi final yang telah berganti istilah jadi “surat pernyataan”, tanpa kewajiban tanda tangan di atas meterai.
Kepada Kompas.com pada Minggu (13/9/2020) malam, Amelita menjelaskan dokumen Pakta Integritas yang beredar di kalangan mahasiswa baru tersebut belum final dan disetujui oleh pimpinan UI.
“Ada prosedur standar yang tidak dipenuhi, sehingga dokumen yang belum final dan disetujui Pimpinan UI beredar di kalangan maba,” ujar Amelita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.