JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia kini menyebut dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang beredar di kalangan mahasiswa baru Universitas Indonesia adalah dokumen tak resmi.
Padahal, dokumen Pakta Integritas itu sebelumnya disebut menjadi syarat wajib yang mesti diisi oleh mahasiswa baru.
“Dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI,” kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Informasi Publik Universitas Indonesia (KIP UI) Amelita Lusia dalam keterangan resmi, Minggu (13/9/2020) malam.
Dokumen tersebut disebut tak resmi karena beredarnya beberapa versi dari dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ada ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI.
Baca juga: Polemik Internal di Balik Sikap Plin-plan UI soal Pakta Integritas Mahasiswa Baru
Pihak UI menyayangkan oknum yang tak bertanggung jawab dalam penyebaran dokumen yang tak resmi tersebut.
“Pimpinan UI sangat menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat,” tambah Amelita.
Menurutnya, setiap dokumen Universitas Indonesia (UI) harus dikeluarkan melalui mekanisme dan/atau Sistem Informasi yang resmi guna menjamin keotentikannya.
“Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat,” ujar Amelita.
Sebelumnya, calon mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) diharuskan menandatangani lembar pakta integritas di atas meterai mulai tahun ini.
Amelita membenarkan bahwa berkas itu menjadi salah satu syarat wajib yang mesti dipenuhi oleh calon mahasiswa baru. Persyaratan ini baru dimulai pada tahun ajaran kali ini.
"Ya (syarat wajib mulai tahun ajaran ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru UI," ujar Amelita kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Cerita Maba UI soal Pakta Integritas: Kami Tak Punya Pilihan Selain Tanda Tangan
Dalam lembar pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan berakibat sanksi maksimum pemberhentian sebagai mahasiswa UI.
“Dengan ini, saya telah membaca, memahami isi dari pakta integritas ini, serta setuju secara sadar dan tanpa ada unsur paksaan, untuk menandatanganinya. Jika saya melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas ini, maka saya bersedia menerima sanksi dari Universitas, yang setinggi-tingginya yaitu pemberhentian sebagai mahasiswa/i Universitas Indonesia."
Ancaman sanksi setinggi itu dianggap tak masuk akal. Pertama, pakta integritas ini datang satu arah, lalu mendadak disodorkan kepada mahasiswa baru.
Kedua, selain memaksa mahasiswa baru untuk menandatanganinya di atas meterai, yang membuatnya mengikat secara hukum, poin-poin yang termuat di dalam pakta integritas ini kontroversial dan multitafsir.