JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
PSBB yang diperketat ini pun mengundang sejumlah reaksi dari para menteri ekonomi Jokowi yang menilai langkah memperketat PSBB bukanlah pilihan yang tepat.
Meski demikian, Anies tetap memberlakukan PSBB diperketat. Namun, meski disebut PSBB diperketat, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan dibandingkan pada saat awal pandemi.
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
Misalnya mall yang masih tetap diperbolehkan buka, ojek online yang masih boleh angkut penumpang, hingga tak adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Berita soal tak diberlakukannya kembali SIKM menjadi berita terpopuler sepanjang kemarin, Minggu (13/9/2020).
Berikut empat berita terpopuler seputar Jabodetabek sepanjang kemarin:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Siap-siap Didenda Rp 500.000 jika Tertangkap Tak Pakai Masker Lagi
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan