Chat itu dikirimkan ke dalam grup yang siang harinya baru saja dibentuk, berisikan sejumlah mahasiswa baru (maba) yang satu kelompok mentoring.
Baca juga: Polemik Internal di Balik Sikap Plin-plan UI soal Pakta Integritas Mahasiswa Baru
“Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pakta itu. Mentor juga tidak ada yang menawarkan, ‘kalau nggak ngerti, silakan tanya’ begitu. Semua yang mentor katakan di grup itu template, bukan mereka sendiri yang ngomong,” ujar Y, salah satu mahasiswa baru UI yang enggan disebutkan jurusan dan fakultasnya, kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
“Beberapa teman di kelompok lain juga dibilang sama mentornya. Kalau tidak mengumpulkan, akan ada sanksi, seperti enggak dapat jaket kuning, dll. Kalau di kelompok saya sih tidak ada (ancaman sanksi),” imbuhnya.
Baca juga: Kontroversi Pakta Integritas untuk Mahasiswa Baru, Kini UI Sebut Bukan Dokumen Resmi
Sebelumnya, Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia membenarkan bahwa pakta integritas yang berlaku selama berstatus mahasiswa UI itu baru mulai diadakan pada tahun ajaran kali ini.
“Ya (syarat wajib mulai tahun ini), itu diberikan kepada mahasiswa baru,” terang Amelita saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).
Baca selengkapnya di sini.
Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
Baca juga: PSBB Ketat Jakarta: Pekerja Konstruksi Hanya Beraktivitas di Area Proyek, Dilarang Kerja jika Sakit
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Baca selengkapnya di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19.
Pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI karena tercatat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota sejak September 2020.