JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini Senin (14/9/2020) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pembatasan aktivitas di restoran, kafe, dan rumah makan.
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat sehingga beroperasi bisa tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: PSBB Ketat Dimulai, Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Baca juga: Data Tertinggi, 213 Jenazah Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19 di TPU Pondok Ranggon dalam Sepekan
Berikut bunyinya:
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.