Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Aturan PSBB Jakarta, Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Agung Al-Azhar Tutup 2 Minggu

Kompas.com - 14/09/2020, 09:57 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Al-Azhar di Jakarta Selatan ditutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua minggu ke depan.

Kebijakan ini dilakukan menyusul kebijakan penerapan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Bidang Peribadatan dan Dakwah Masjid Raya Pondok Indah, Abdul Fatah Muttabik, mengatakan operasional Masjid Pondok Indah ditutup mulai hari ini Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.

"Karena posisi Masjid Pondok Indah sebagai masjid persinggahan kena aturan PSBB, tutup,” kata Fattah saat dihubungi, Senin (14/9/2020) pagi.

Baca juga: Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?

Ia mengimbau para jemaah Masjid Pondok Indah untuk beribadah di rumah masing-masing.

Selama penutupan masjid, pihak pengelola juga tetap menyemprotkan disinfektan secara rutin.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengelola Masjid Al-Azhar, Iding juga menegaskan bahwa Masjid Al-Azhar ditutup pada masa PSBB mulai Senin (14/9/2020) selama dua minggu ke depan.

“Status Mesjid Agung untuk kegiatan ibadah ditutup untuk umum,” kata Iding saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Iding mengimbau para jemaah Masjib Agung Al-Azhar untuk beribadah di rumah.

Selama penutupan, pihak Masjid Agung Al-Azhar tetap menjalankan sterilisasi kawasan masjid dengan penyemprotan disinfektan sebanyak dua kali dalam seminggu.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Baca juga: Pasar hingga Swalayan Boleh Buka Selama PSBB di Jakarta, Pengelola Dilarang Naikkan Harga

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup kegiatan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19 atau tempat ibadah yang sering dijadikan lokasi berkumpul para komunitas.

"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek yang zona merah itu tidak diizinkan," ujar dia.

Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional tempat ibadah yang berada di kompleks permukiman penduduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Anies

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com