JAKARTA, KOMPAS.com - Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Al-Azhar di Jakarta Selatan ditutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua minggu ke depan.
Kebijakan ini dilakukan menyusul kebijakan penerapan PSBB oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Bidang Peribadatan dan Dakwah Masjid Raya Pondok Indah, Abdul Fatah Muttabik, mengatakan operasional Masjid Pondok Indah ditutup mulai hari ini Senin (14/9/2020) hingga dua minggu ke depan.
"Karena posisi Masjid Pondok Indah sebagai masjid persinggahan kena aturan PSBB, tutup,” kata Fattah saat dihubungi, Senin (14/9/2020) pagi.
Baca juga: Antara PSBB Jilid 2 dengan PSBB di Awal Pandemi, Aturan Apa Saja yang Beda?
Ia mengimbau para jemaah Masjid Pondok Indah untuk beribadah di rumah masing-masing.
Selama penutupan masjid, pihak pengelola juga tetap menyemprotkan disinfektan secara rutin.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengelola Masjid Al-Azhar, Iding juga menegaskan bahwa Masjid Al-Azhar ditutup pada masa PSBB mulai Senin (14/9/2020) selama dua minggu ke depan.
“Status Mesjid Agung untuk kegiatan ibadah ditutup untuk umum,” kata Iding saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Iding mengimbau para jemaah Masjib Agung Al-Azhar untuk beribadah di rumah.
Selama penutupan, pihak Masjid Agung Al-Azhar tetap menjalankan sterilisasi kawasan masjid dengan penyemprotan disinfektan sebanyak dua kali dalam seminggu.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PSBB pengetatan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Baca juga: Pasar hingga Swalayan Boleh Buka Selama PSBB di Jakarta, Pengelola Dilarang Naikkan Harga
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup kegiatan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah Covid-19 atau tempat ibadah yang sering dijadikan lokasi berkumpul para komunitas.
"Tempat ibadah yang dikunjungi oleh peserta dari berbagai komunitas, berbagi lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung, komplek yang zona merah itu tidak diizinkan," ujar dia.
Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional tempat ibadah yang berada di kompleks permukiman penduduk dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ucap Anies
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.