Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta Diterapkan, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan

Kompas.com - 14/09/2020, 11:27 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan protokol kesehatan di wilayah perbatasan seiring pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengimbangi pengetatan PSBB yang diberlakukan di Ibu Kota.

Hal tersebut karena Tangsel tidak memperketat kembali pembatasan aktivitas masyarakat seperti awal pandemi Covid-19.

"Makanya kami tingkatkan lagi peran gugus tugas tingkat kelurahan, RT/RW di perbatasan DKI Jakarta, Depok, Tangerang yang angkanya cukup lumayan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2020).

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Ini Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi

Menurut Benyamin, pengetatan yang dilakukan berupa patroli penerapan protokol kesehatan di lingkungan warga yang dilakukan oleh gugus tugas RT/RW bersama kelompok masyarakat setempat.

Di samping itu, lanjut dia, gugus tugas juga diminta untuk mengawasi mobilitas masyarakat dilingkungannya, khususnya mereka yang keluar maupun masuk wilayah Tangsel.

"Patroli ditingkatkan. Ada pembagian tugas gugus tugasnya. Misalnya siang hari anak muda. Malam harinya, anak muda didampingi orang tua," kata dia.

"Kalau ada warga yang enggak kelihatan beberapa hari, dicari tahu dan kalau sakit segera hubungi puskesmas yang sudah kita siagakan 24 jam," sambungnya.

Benyamin berharap, langkah yang dilakukan ini dapat menekan angka Covid-19 yang beberapa waktu belakangan mengalami peningkatan.

Baca juga: PSBB Jakarta, Anies Minta Pedagang Pasar dan Mal Tak Naikkan Harga Barang

"Jadi deteksi dini dilakukan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat terbawah kita," kata Benyamin.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan PSBB jilid dua atau menerapkan kembali PSBB secara ketat.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI sebelumnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com