TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan protokol kesehatan di wilayah perbatasan seiring pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengimbangi pengetatan PSBB yang diberlakukan di Ibu Kota.
Hal tersebut karena Tangsel tidak memperketat kembali pembatasan aktivitas masyarakat seperti awal pandemi Covid-19.
"Makanya kami tingkatkan lagi peran gugus tugas tingkat kelurahan, RT/RW di perbatasan DKI Jakarta, Depok, Tangerang yang angkanya cukup lumayan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Ini Aturan untuk Pengendara Mobil dan Motor Pribadi
Menurut Benyamin, pengetatan yang dilakukan berupa patroli penerapan protokol kesehatan di lingkungan warga yang dilakukan oleh gugus tugas RT/RW bersama kelompok masyarakat setempat.
Di samping itu, lanjut dia, gugus tugas juga diminta untuk mengawasi mobilitas masyarakat dilingkungannya, khususnya mereka yang keluar maupun masuk wilayah Tangsel.
"Patroli ditingkatkan. Ada pembagian tugas gugus tugasnya. Misalnya siang hari anak muda. Malam harinya, anak muda didampingi orang tua," kata dia.
"Kalau ada warga yang enggak kelihatan beberapa hari, dicari tahu dan kalau sakit segera hubungi puskesmas yang sudah kita siagakan 24 jam," sambungnya.
Benyamin berharap, langkah yang dilakukan ini dapat menekan angka Covid-19 yang beberapa waktu belakangan mengalami peningkatan.
Baca juga: PSBB Jakarta, Anies Minta Pedagang Pasar dan Mal Tak Naikkan Harga Barang
"Jadi deteksi dini dilakukan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat terbawah kita," kata Benyamin.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan PSBB jilid dua atau menerapkan kembali PSBB secara ketat.
PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI sebelumnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.