JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kota Jakarta Timur kewalahan jika harus memantau seluruh perkantoran yang melanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, ada banyak jumlah tempat usaha yang harus diawasi di wilayahnya.
Hal tersebut diakui Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian selaku pihak yang turut melakukan penindakan.
"Jadi kita memang tidak bisa meng-cover atau menelusuri semua pelosok ya. Pada intinya tentu kita mengharapkan peran serta warga masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk patuh," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Operasi Yustisi Saat PSBB Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam
Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan praktek pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.
Peraturan yang dimaksud yakni perusahaan dengan kategori esensial diharuskan membatasi jumlah pegawai sebanyak 25 persen.
Sedangkan untuk perusahaan dengan kategori non esensial dipastikan tidak boleh beroperasi.
"Masyarakat bisa mengadu dengan telfon 112. Atau bisa masuk ke kontak person satpol PP sendiri di 382 2212 juga bisa," kaya Budhy.
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
Tidak hanya itu, pihaknya juga kini tengah gencar melakukan razia ke beberapa tempat usaha. Dari mulai perkantoran hingga tempat usaha kecil pun didatangi Budhy dan jajarannya.
"Kalau perusahaan esensial melanggar aturan jumlah pegawai, kita akan lakukan penutupan dulu. Satu kali 24 jam atau 3 kali 24 jam. Nanti dibolehkan beroperasi asal taati protokol kesehatan," kata dia.
Namun untuk perusahaan non esensial yang masih mempekerjakan karyawan di kantor akan ditutup sementara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan