Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Timur Siapkan 240 Personel Satpol PP untuk Razia Perkantoran dan Tempat Usaha Selama PSBB

Kompas.com - 14/09/2020, 15:29 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan telah menyiapkan 240 personel untuk merazia tempat usaha dan perkantoran. Para personel itu dibagi dalam beberapa kelompok dan sudah mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada  Senin (14/9/2020) ini.

"(Sebanyak) 240 personel totalnya. Itu gabungan dengan seluruh kecamatan dan tingkat kota ya," kata Budhy.

Para personel itu akan disebar ke beberapa wilayah. Lokasi yang mereka sasar adalah perkantoran hingga tempat usaha kecil.

Satpol PP Jakarta Timur sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang akan jadi fokus sidak perkantoran. Setidaknya ada empat wilayah yang Budhy sebut sebagai tempat prioritas razia.

Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Lakukan Pemetaan Perkantoran yang Bakal Dirazia PSBB

"Kami fokus di Jalan Pemuda-Pulo Gadung, terus di kawasan-kawasan Jatinegara, kawasan Cakung, dan kawasan Kalimalang," kata Budhy.

Dia memastikan perkantoran yang boleh beroperasi harus bergerak di 11 kategori yang ditentukan pemerintah (bidang esensial).

Pihaknya juga akan memastikan jumlah karyawan yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Hal tersebut seusai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Ibu Kota.

Walau demikian, dia mengaku kewalahan jika harus mengawasi semua perkantoran dan tempat usaha di Jakarta Timur.

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Satpol PP jika ada praktik pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran.

"Masyarakat bisa mengadu dengan telepon 112, atau bisa masuk ke kontak person Satpol PP sendiri di 382 2212 juga bisa," ujar Budhy.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca juga: Tanggapi PSBB DKI, Jokowi Minta Tiap Keputusan Dikoordinasikan Dulu

Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu lalu.

Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor:

  1. Perusahaan kesehatan
  2. Usaha bahan pangan
  3. Energi
  4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com