Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2020, 15:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah camat di Jakarta Selatan akan mulai menerapkan sanksi kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (15/9/2020).

Hari pertama pengetatan PSBB di Jakarta digunakan untuk melakukan sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, terkait penindakan terkait pemberian sanksi administrasi belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.

Baca juga: Pemkot Jakarta Timur Lakukan Pemetaan Perkantoran yang Bakal Dirazia PSBB

Hingga saat ini, pihaknya masih terus menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

“Sesuai dengan arahan pimpinan saat ini, kami akan monitoring ketat di PSBB ini. Penindakan lebih lanjut masih berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. Satpol PP masih baru melakukan pengarahan,” kata Dyan saat dihubungi, Senin (14/9/2020) siang.

Sementara itu, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin menyebutkan, pihaknya juga masih menyosialisasikan Pergub No 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB kepada para pelaku usaha dan pemilik kafe, restoran, dan tempat makan hari ini.

Pada pengawasan hari pertama PSBB, pihaknya masih belum menindak pelanggar PSBB dari pihak restoran, rumah makan, dan kafe.

“Hari ini masih sosialisasi. Saya yakin mereka belum tahu ada pergantian Pergub PSBB. Paling besok mulai ditindak. Mereka paling beralasan belum tahu,” ujar Djaharuddin saat dihubungi, Senin (14/9/2020) siang.

Satpol PP tetap membubarkan jika menemukan pengunjung yang makan di tempat. Meja dan kursi akan dirapikan pihak tim pengawasan PSBB.

“Kalau melanggar besok, sanksinya nanti 1-3 hari ditutup. Kalau ditemukan pelanggarnya sudah kita tempel, kita akan langsung denda,” ujar Djaharuddin.

Ia beralasan, akan banyak pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang menerima pengunjung untuk makan di tempat pada penerapan hari pertama PSBB.

Djaharuddin menyebutkan, para pengelola akan beralasan belum ada informasi tentang pelarangan dine in selama masa PSBB.

“Biasanya itu alasan klasik. Nanti semua kita akan tindak dari restoran sampai warteg. Perlakuannya akan sama,” tambah Djaharuddin.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Sejumlah Warteg di Tebet dan Kemang Masih Layani Dine In

Adapun sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam pasal 12 ayat 2, sanksi administratif diberikan bagi para pelanggar berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Megapolitan
Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Megapolitan
Nasib Tragis Ayah yang Cabuli Anak di Depok Sebelum Tewas Dianiaya: Disundut Rokok dan Dimintai Uang Sesama Tahanan

Nasib Tragis Ayah yang Cabuli Anak di Depok Sebelum Tewas Dianiaya: Disundut Rokok dan Dimintai Uang Sesama Tahanan

Megapolitan
Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Megapolitan
Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...

Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...

Megapolitan
Ambil Sandal yang Hanyut, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Ciliwung

Ambil Sandal yang Hanyut, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Ciliwung

Megapolitan
Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi

Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi

Megapolitan
Warga Protes karena Pemilik Rumah yang Diduga Jadi Sarang Ular Larang Bongkar Plafon dan 'Septic Tank'

Warga Protes karena Pemilik Rumah yang Diduga Jadi Sarang Ular Larang Bongkar Plafon dan "Septic Tank"

Megapolitan
8 Siswa SMPN 1 Babelan Jadi Korban Perundungan, Wajah Disabet Sandal oleh Kakak Kelas

8 Siswa SMPN 1 Babelan Jadi Korban Perundungan, Wajah Disabet Sandal oleh Kakak Kelas

Megapolitan
Warga Kampung Bayam yang Masih Bertahan di JIS Terus Dirayu Pindah Jelang Piala Dunia U-17

Warga Kampung Bayam yang Masih Bertahan di JIS Terus Dirayu Pindah Jelang Piala Dunia U-17

Megapolitan
Tak Hanya Dianiaya hingga Tewas, Tahanan Rutan Polres Depok Juga Dimintai Uang Sesama Penghuni

Tak Hanya Dianiaya hingga Tewas, Tahanan Rutan Polres Depok Juga Dimintai Uang Sesama Penghuni

Megapolitan
Puslabfor Polri Periksa Ruang Radiologi RS Eka Hospital yang Terbakar akibat Ledakan

Puslabfor Polri Periksa Ruang Radiologi RS Eka Hospital yang Terbakar akibat Ledakan

Megapolitan
Gang Royal, Ratusan Lapak Lokalisasi Berkedok Kafe Itu Kini Porak-poranda

Gang Royal, Ratusan Lapak Lokalisasi Berkedok Kafe Itu Kini Porak-poranda

Megapolitan
BPBD DKI Mitigasi Kebakaran, Periksa Instalasi Listrik Permukiman Warga di Jakbar

BPBD DKI Mitigasi Kebakaran, Periksa Instalasi Listrik Permukiman Warga di Jakbar

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Bawa Sajam dan Bom Molotov di Johar Baru

Polisi Buru Pelaku Tawuran yang Bawa Sajam dan Bom Molotov di Johar Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com