DEPOK, KOMPAS.com - Satu dari 10 RW atau 10 persen RW yang ada di Kota Depok, kini masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19.
"Pada saat ini, ada 93 RW di Kota Depok (dari total) yang jumlahnya 924 RW, ini kami katakan sebagai zona merah dan dilakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS)," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Kriteria zona merah itu ditilik dari jumlah warga positif Covid-19 di masing-masing RW dan mereka yang isolasi mandiri di rumah.
Baca juga: Depok Zona Merah Covid-19, Wali Kota: Jadi Zona Hitam jika Dibiarkan
Disebut zona merah jika suatu RW mencatat ada sedikitnya dua warga yang isolasi mandiri karena terpapar virus corona tipe 2 atau SARS-CoV-2.
Apabila ada lebih dari dua warga di RW tersebut yang terinfeksi Covid-19, namun dirawat di rumah sakit, maka RW itu tak masuk kategori zona merah.
"Misalnya di RW ada dua kasus positif, isolasi mandiri atau dengan kata lain tidak dirawat di rumah sakit, itu artinya PSKS yang kita terapkan," ujar Idris.
"Pembatasan yang memang kita terapkan kepada mereka (RW PSKS) lebih ketat," tambahnya.
Sistem PSKS ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan kebijakan pembatasan sosial berskala mikronya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut RS di Depok Mulai Penuh dan Mengkhawatirkan
Setiap kabupaten atau kota memiliki istilah sendiri untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro ini, kata Idris.
"Sekarang kita sepakati se-Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi Raya) untuk Jawa Barat khususnya pembatasan sosial berskala mikro. Cuma namanya diserahkan, ada yang per kecamatan hitungannya, kalau kita per RW," jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan