Usai pukul 20.00 WIB, restoran atau rumah makan hanya boleh menerima drive thru atau pesan antar.
Baca juga: Depok, Kota Bogor, Cimahi dan Kabupaten Bekasi Masuk Zona Merah
Sementara, aktivitas warga di luar rumah yang berkerumun juga nantinya akan dibatasi sampai batas waktu yang ditentukan.
“Yang biasanya restoran sampai pukul 22.00 WIB, nantinya dibatasi lalu setelahnya bisa dengan drive thru, terus keramaian-keramaian yang biasanya sampai jam 02.00 WIB bisa kita batasi, ini sedang diolah (digodok aturannya),” ucap Rahmat.
Selain itu, Pemkot juga akan mengetatkan kembali RW siaga. Ia juga akan melakukan pelacakan kasus Covid-19 ke lingkungan RW yang ada di zona merah.
Dengan pelacakan kasus tersebut, Rahmat berharap dapat mendeteksi klaster keluarga.
“Ya sekarang upaya-upayanya tadi, mengevaluasi yang sudah kelihatan klaster keluarga,” kata dia.
Rahmat berharap, upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi dapat menekan angka kasus Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.