Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Bakal Tindak Pelaku Balap Lari Liar

Kompas.com - 14/09/2020, 16:53 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aksi balap lari liar di jalan raya marak terjadi beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah. Tidak terkecuali di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam video yang diunggah melalui media sosial Instagram pada Minggu (13/9/2020) kemarin, terlihat sejumlah orang menggelar aksi balap lari di kawasan Kampung Sawah, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Aksi serupa juga ditemukan sejumlah di kawasan lain di Tangerang Selatan, yakni Pamulang, dan Kota Tangerang, antara lain Ciledug dan Cipondoh.

Menanggapi fenomena itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali membubarkan kegiatan tersebut.

Menurut dia, aksi balap lari liar yang terjadi beberapa waktu belakangan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dari kepolisian.

Baca juga: Marak Balap Lari Liar, Polisi Gencarkan Patroli

Selain itu, aksi balap liar itu juga mengganggu arus lalu lintas karena berkerumun dan menutup ruas jalan. Sehingga para pengendara tidak bisa melintas.

"Kita telah bubarkan. Kita ingatkan mereka kalau hal tersebut melanggar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Iman mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas warga yang masih kedapatan menggelar aksi balap liar tersebut dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Kemudian pada Pasal 63 beleid tersebut dijelaskan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Ada Undang-Undang tentang jalan, bila menutup jalan raya," ungkapnya.

Selain itu, Iman mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut juga bisa ditindak dengan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

"Bisa juga Perwali PSBB karena ada larangan berkumpul saat pademi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com