Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Bakal Tindak Pelaku Balap Lari Liar

Kompas.com - 14/09/2020, 16:53 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aksi balap lari liar di jalan raya marak terjadi beberapa waktu belakangan di sejumlah wilayah. Tidak terkecuali di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam video yang diunggah melalui media sosial Instagram pada Minggu (13/9/2020) kemarin, terlihat sejumlah orang menggelar aksi balap lari di kawasan Kampung Sawah, Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Aksi serupa juga ditemukan sejumlah di kawasan lain di Tangerang Selatan, yakni Pamulang, dan Kota Tangerang, antara lain Ciledug dan Cipondoh.

Menanggapi fenomena itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali membubarkan kegiatan tersebut.

Menurut dia, aksi balap lari liar yang terjadi beberapa waktu belakangan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dari kepolisian.

Baca juga: Marak Balap Lari Liar, Polisi Gencarkan Patroli

Selain itu, aksi balap liar itu juga mengganggu arus lalu lintas karena berkerumun dan menutup ruas jalan. Sehingga para pengendara tidak bisa melintas.

"Kita telah bubarkan. Kita ingatkan mereka kalau hal tersebut melanggar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Iman mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas warga yang masih kedapatan menggelar aksi balap liar tersebut dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Kemudian pada Pasal 63 beleid tersebut dijelaskan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Ada Undang-Undang tentang jalan, bila menutup jalan raya," ungkapnya.

Selain itu, Iman mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut juga bisa ditindak dengan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

"Bisa juga Perwali PSBB karena ada larangan berkumpul saat pademi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com