Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Airin Bakal Sidak Titik-titik yang Jadi Lokasi Balap Lari Liar

Kompas.com - 14/09/2020, 17:05 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan berkoordinasi dengan Polisi dan Satpol PP untuk mencari titik-titik yang berpotensi jadi lokasi aksi balap lari liar.

"Nanti kami sidak, pasti kami cari titiknya. pertama (balap lari liar) bahaya, ngapain olahraga cari bahaya," ujar Airin dalam voice recording, Senin (14/9/2020).

Menurut Airin, balap lari liar kerap dilakukan di jalan raya dengan menutup jalur dapat membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: Polres Tangsel Bakal Tindak Pelaku Balap Lari Liar

Apalagi kegiatan tersebut berlangsung pada masa pandemi Covid-19 yang berpotensi terjadinya penularan karena menimbulkan kerumunan.

"Sudah tahu penyakit Covid-19 berbahaya, ini malah cari bahaya lagi," kata dia.

Airin mengatakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna mengantisipasi aksi balap liar tersebut kembali terjadi di wilayah Tangerang Selatan.

"Nanti kita saya diskusikan sama Kapolres. Beliau lebih paham mengenai hal tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih kedapatan menggelar aksi balap liar dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Marak Balap Lari Liar, Polisi Gencarkan Patroli

Adapun sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Kemudian pada Pasal 63 beleid tersebut dijelaskan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Ada Undang-Undang tentang jalan, bila menutup jalan raya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Iman, mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut juga bisa ditindak dengan Peraturan Wali Kota tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

"Bisa juga Perwali PSBB karena ada larangan berkumpul saat pademi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com