BEKASI, KOMPAS.com - Kabupaten Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyampaikan, jadwal pemberlakuan resmi PSBM ini masih menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Akan diberlakukan PSBM, masih menunggu SK Gubernur,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil Putuskan Bogor, Depok, dan Bekasi Menerapkan PSBM
Menurut Alamsyah, PSBM hampir sama dengan PSBB Proposional.
Namun, wilayah yang diawasi ketat protokol kesehatannya akan dipetakan ke Kecamatan dan Desa yang menjadi zona merah.
Selain itu, kegiatan warga dan dunia usahanya juga dibatasi dengan kapasitas 25 hingga 30 persen.
“Untuk pembatasannya juga di PSBB Proposional hanya kegiatan belajar mengajar saja yang tidak diperbolehkan, namun yang lainnya diperbolehkan dengan pembatasan sekitar 25-30 persen,” ucap Alamsyah.
Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju menambahkan, selama enam hari mulai dari tanggal 7 hingga 13 September, Kabupaten Bekasi masuk dalam risiko tinggi penyebaran kasus Covid-19 atau zona merah.
Ia mengatakan, perubahan zona kuning ke zona merah belakangan ini terjadi karena adanya klaster industri.
Sebab, kasus kontak erat dari klaster industri ini jumlahnya banyak.
Oleh karena itu, untuk menekan penyebarannya, Pemkab Bekasi akan terus mengawasi penerapan protokol kesehatan para karyawan perusahaan industri dan rutin lakukan test PCR.
“Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, test PCR sudah berjalan dibeberapa perusahaan. Tidak hanya itu, unsur forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat,” kata Uju.
Baca juga: Stadion Patriot Bekasi Siap Dipakai Merawat Pasien Covid-19 Mulai Pekan Ini
Selama PSBM diterapkan, pihak Pemkab juga akan memetakan wilayah mana saja yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Dengan memetakan wilayah tersebut, Uju menyampaikan, Pemkab bisa dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.
“Ya kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas (warga), sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap penularan Covid-19,” tutur Uju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.