JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, memperkirakan ada sekitar 500 ribu pegawai perusahaan yang tetap bekerja dari kantor saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 di DKI Jakarta.
Diketahui, perusahaan non esensial di DKI bisa beroperasi dengan syarat hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor saat PSBB jilid 2.
Andri menjelaskan, jumlah perusahaan di DKI sebanyak 79.849 dengan jumlah pegawai 2.170.878.
Bila dihitung secara rata-rata 25 persen, maka jumlah pegawai yang tetap harus bekerja dari kantor adalah sekitar 500.000.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Libatkan TNI-Polri jika Ada Perlawanan Perusahaan Saat Pengawasan Penerapan PSBB
"Berarti hanya sekitar 400.000-an yang beredat, atau 500.000-an. Kan usaha yang esensial 50 persen. Usaha yang non esensial 25 persen," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Untuk mengawasi agar perkantoran mematuhi aturan 25 persen ini, Disnakertransgi menerjunkan 25 tim pengawas.
Satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.
"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim. 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," ujar dia.
Baca juga: Jakarta PSBB Ketat, Depok Tetap Berpegang pada Pembatasan Tingkat RW
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.
Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.