BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 27 warga terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas Satgas Penanganan Covid-19 di tiga titik Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2020).
Tiga titik tersebut yakni Pusat perbelanjaan SGC Cikarang Utara, Jalan RE. Martadinata Kecamatan Cikarang Utara, dan Jalan Kapten Soemantri Kecamatan Cikarang Utara.
Mereka terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker.
Baca juga: Daftar 44 RW Zona Merah di Kota Bekasi, Paling Banyak di Jatikramat dan Jatibening
“Ada 27 orang yang terjaring operasi yustisi,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (14/9/2020).
Hendra mengatakan, para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu. Mereka juga dikenakan beragam sanksi.
Mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp 250.000. Denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp. 525.000.
Denda administrasi itu disimpan ke kas daerah.
“Ada 18 orang yang terkena sanksi administrasi, jadi tidak dikenakan Rp 250.000 per orang, tetapi itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp 20.000, Rp 15.000,” ucap Hendra.
Sementara, pelanggar yang tidak dikenakan sanksi administrasi dikenakan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum.
Lalu, ada sanksi sosial membersihkan ruang publik selama 60 menit.
Hendra mengatakan, dengan adanya hukuman yustisi tersebut diharapkan warga dapat menaati aturan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.