JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat mulai Senin (14/9/2020) hingga Senin dua pekan lagi, 27 September 2020.
Setidaknya ada 17 pokok aturan penting yang wajib ditaati warga ataupun warga kota lain yang berkegiatan di ibu kota.
Apa saja?
Beberapa di antaranya yakni soal dihapuskannya kebijakan ganjil genap, penutupan kembali rumah ibadah besar dan tempat wisata, larangan layanan dine-in di restoran, hingga penghapusan isolasi mandiri.
Khusus yang terakhir, Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat tengah menyiapkan sejumlah hotel dan wisma sebagai tempat isolasi para pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) hingga bergejala ringan.
Berita soal aturan lengkap PSBB Jakarta ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.
Berikut tempat berita terpopuler seputar Jabodetabek kemarin:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan:
a. Sistem ganjil genap ditiadakan.
b. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
c. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
d. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
e. SIKM tidak diberlakukan.
f. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
g. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
h. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
Baca selengkapnya di sini.
Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies membatasi aktivitas pengunjung di hotel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Pembatasan aktivitas pengunjung hotel tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
Baca juga: Pemerintah Gandeng Jaringan Hotel Accor dan Tauzia Tampung Pasien Covid-19
Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Selanjutnya, pengelola hotel diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut pergub itu.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.
Salah satu yang jadi poin penting dalam PSBB adalah pergerakan orang dan barang di wilayah DKI Jakarta.
Kendaraan bermotor pribadi masih boleh digunakan dengan beberapa ketentuan selama masa PSBB.
Baca juga: PSBB Ketat Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober jika Lonjakan Kasus Covid-19 Terus Terjadi
Berikut ketentuannya Untuk pengguna mobil pribadi berpenumpang, wajib mengikuti aturan yaitu:
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.