Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Cara Pemprov Awasi Perusahaan agar Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor...

Kompas.com - 15/09/2020, 09:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan perkantoran atau perusahaan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Namun, dengan ketentuan hanya 25 persen karyawan yang diperbolehkan kerja dari kantor bagi perusahaan non-esensial.

Regulasi ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Lalu bagaimana caranya Pemprov DKI mengontrol perusahaan agar mematuhi aturan itu?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, langkah untuk bisa mengawasi 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor ini, adalah dengan menyusun jadwal pemeriksaan ke kantor atau perusahaan.

Baca juga: Diperkirakan 500.000 Pegawai Perusahaan Non Esensial Bekerja dari Kantor saat PSBB

"Kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan dari pengaduan-pengaduan masyarakat," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Andri berujar, bakal ada 25 tim dari Disnakertransgi yang akan mengawasi seluruh perusahaan di DKI.

Satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.

"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim. Sebanyak 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," jelasnya.

Selain memeriksa langsung, Andri juga meminta perusahaan untuk dengan jujur melaporkan kepada Disnakertransgi soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.

Terkait aturan yang berpotensi dilanggar oleh pihak perusahaan, masyarakat juga bisa melaporkan ke Disnakertransgi.

"Kita punya data wajib lapor, ini datanya tidak hanya saat Covid. Sebelum pun sudah melakukan. Misalnya perusahaan X kita tau perusahaan apa, di mana, jumlah pekerjanya, kita tau. Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan. Betul enggak, kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan," kata dia.

Minta pegawai lapor

Tak hanya sidak mandiri dan laporan dari masing-masing kantor, Pemprov DKI juga berharap agar pegawai perusahaan non-esensial untuk bersedia melaporkan, bila kantornya tak menaati aturan hanya mempekerjakan 25 persen pegawai di kantor.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Pegawai Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor

Pelanggaran aturan tersebut bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya ke Disnakertransgi.

Setelah adanya laporan, maka pihaknya akan turun dan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan.

"Jadi kantor katakanlah 200 orang. Harusnya kan 50 orang. Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun atau juga bisa WA langsung baik ke saya, atau dari insan media juga banyak yang melaporkan. Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan," terang Andri.

Ia menjamin, Disnakertransgi bakal merahasiakan nama pegawai yang melapor pelanggaran perusahaan.

"Kita rahasiakan. Kan saya juga enggak bakal mungkin ‘nih laporan dari siapa’ enggak mungkin lah. Sama kayak polisi laporan masyarakat tapi enggak pernah diinformasikan siapa yang melaporkan," tuturnya.

Pengawasan melibatkan TNI-Polri

Andri pun mewanti-wanti agar seluruh perkantoran bisa menaati aturan itu. Dalam pengawasannya, Disnakertransgi juga melibatkan TNI-Polri.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Libatkan TNI-Polri jika Ada Perlawanan Perusahaan Saat Pengawasan Penerapan PSBB

Hal itu untuk mengantisipasi perlawanan atau hambatan saat melakukan pengawasan perkantoran.

"Keterlibatan TNI-Polri sangat dibutuhkan bila kami mendapati perusahan atau kantor, apabila ada perlawanan atau hambatan dalam kami melakukan pengawasan, pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan," kata Andri.

Dia melanjutkan, saat ini tim pengawas perkantoran masih beranggotakan pegawai Disnakertransgi. Semua pengawasan pun berjalan kondusif.

"Selama itu tidak ada perlawanan, semua berjalan kondusif, cukup anggota kami saja yang melakukan itu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com