Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2020, 09:57 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta, agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan lima langkah dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Fraksi PSI menyarankan hal ini agar Pemprov DKI tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya terjadi pada PSBB masa transisi, yang menyebabkan tingginya angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.

"Pengetatan PSBB merupakan kesempatan langka untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan saat PSBB transisi. Pemprov DKI Jakarta harus konsekuen dengan kebijakannya," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis yan diterima, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: PSBB Ketat Bisa Diperpanjang hingga 11 Oktober jika Lonjakan Kasus Covid-19 Terus Terjadi

Berikut lima langkah yang disarankan PSI:

1. Meningkatkan kapasitas tes Labkesda

Anggara mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap membanggakan tingginya kapasitas tes di Jakarta.

Padahal, kapasitas yang dimiliki Labkesda saat ini hanya mencapai 20 hingga 25 persen dari total tes di Jakarta dan sisanya berasal dari laboratorium swasta.

Baca juga: Pengelola: Kapasitas Wisma Atlet untuk Pasien Covid-19 Masih Terkendali

"Gubernur Anies harus berhenti membanggakan jumlah tes harian di Jakarta, jumlah ini bisa ditingkatkan jika Gubernur berniat meningkatkan kapasitas Labkesda," kata dia.

2. Meningkatkan jumlah penelusuran kontak erat kasus Covid-19

Peningkatan jumlah tes harus diimbangi dengan penelusuran kontak erat kasus Covid-19.

Saat ini, kata dia, Puskesmas DKI Jakarta hanya menelusuri kontak 3 hingga 5 orang saja, yang menyebabkan banyak kasus orang tanpa gejala (OTG).

Baca juga: 3 ASN Pemkot Depok Positif Covid-19, Warga yang Kontak Erat Diminta Lapor Puskesmas

Anggara meminta penelusuran kontak ditingkatkan menjadi 2 hingga 3 kali lipat hingga 30 orang per kasus.

"Tenaga pelacakan di Puskesmas bisa ditambah, membentuk satuan khusus pembentukan atau bahkan melibatkan LSM yang memang bergerak di bidang kesehatan untuk melakukan contact tracing," jelasnya.

3. Menambah kapasitas ruang isolasi

Mengacu pada Peraturan Gubernur 88 Tahun 2020 Pasal 20, Pemprov DKI mewajibkan warga yang positif Covid-19 untuk melakukan isolasi terkendali di Wisma Atlet Kemayoran ataupun di beberapa hotel atau wisma yang telah ditunjuk oleh Pemprov DKI.

Fraksi PSI meminta Pemprov DKI menanggung semua pembiayaan penggunaan wisma, hotel ataupun tempat penginapan maupun kebutuhan makan, minum dan obat selama isolasi.

Baca juga: Kadinkes: Tower 5 Wisma Atlet Sudah Siap Tampung Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

"Jangan sampai nantinya membebankan biaya kepada pasien, yang akhirnya berujung pada penelantaran pasien karena tidak ada biaya," ujar dia.

Lebih lanjut, Pemprov DKI harus memastikan mekanisme pasien yang diisolasi mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan agar mereka tidak di-PHK.

"Apabila pasien isolasi merupakan kepala keluarga, Pemprov DKI juga harus memastikan kebutuhan keluarganya tetap terpenuhi selama isolasi. Jika tidak, akan banyak orang menolak isolasi karena harus menanggung kebutuhan keluarganya," lanjut Anggara.

4. Menambah jumlah angkutan umum

Dalam Pergub 88 Tahun 2020 Pasal 18 disebutkan Pemprov DKI akan membatasi jam operasional kendaraan umum dan kapasitas di dalam kendaraan umum.

Namun, Anggara khawatir akan berisiko pada penumpukan penumpang di transportasi.

"Ini berisiko menyebabkan penumpukan penumpang angkutan umum ketika jam pergi dan pulang kantor. Jangan sampai Pemprov DKI mengulangi kesalahan di awal PSBB Maret 2020, yang menyebabkan antrean panjang dan menyebabkan penumpang berdesak-desakkan," terangnya.

Baca juga: MRT Hanya Diisi 60 Orang Per Kereta Selama Jakarta PSBB Pengetatan

PSI meminta Pemprov DKI untuk mengantisipasi hal ini dengan menambah jumlah angkutan umum agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

Dengan menambah jumlah angkutan umum, maka masa tunggu antar-kendaraan menjadi lebih pendek, dan semakin banyak penumpang yang diangkut pula sehingga risiko penumpukan penumpang dapat berkurang.

5. Pemutakhiran data penerima dan mengubah bansos menjadi BLT

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini meminta, Pemprov DKI Jakarta terus memperbarui data penerima bansos akibat besarnya dampak pandemi yang menyebabkan pergeseran status ekonomi warga Jakarta.

"Yang tadinya tidak masuk daftar penerima bansos, tapi karena PHK, sekarang jadi membutuhkan bansos. Ini harus menjadi perhatian dari Pemprov DKI. Apalagi mengingat ketika masa PSBB yang lalu, masih ada yang tidak berhak menerima bansos, tapi mendapatkan bansos," tuturnya.

Baca juga: DKI Kembali PSBB Total, PAN Ingatkan Pembagian Bansos Tepat Sasaran

PSI juga mendorong agar penyaluran Bansos diubah dari pemberian barang menjadi bentuk bantuan langsung tunai (BLT).

Anggara menuturkan cara ini akan mempercepat proses pemberian bantuan, mencegah kebocoran, dan menghindari penyebaran virus karena bisa dibagikan secara cashless tanpa tatap muka.

"Selain itu, pemberian BLT juga dapat memutar roda perekonomian di masyarakat, karena penerima BLT akan berbelanja di toko-toko dan UMKM sekitar tempat mereka tinggal," tambah Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com