Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pedagang Positif Covid-19, Pasar Mayestik Ditutup 3 Hari

Kompas.com - 15/09/2020, 11:26 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup selama tiga hari mulai hari ini Selasa (15/9/2020) pukul 12.00 WIB, berkait penemuan kasus Covid-19.

Kepala Pasar Mayestik Rizqan Almahdi mengatakan, kasus positif Covid-19 dialami oleh seorang pedagang di salah satu lantai Pasar Mayestik.

“Untuk protokol yang kami terapkan sesuai Peraturan Gubernur (88 Tahun 2020), kami akan tutup total gedung pasar selama tiga hari,” kata Rizqan saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020) pagi.

Baca juga: Polemik Informasi Pedagang Meninggal Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Kepala Pasar Mayestik

Rizqan menambahkan, saat ini pedagang tersebut sudah dirawat di rumah sakit.

Selama penutupan, seluruh lantai Pasar Mayestik akan disterilisasi dengan cairan disinfektan.

“Insya Allah Pasar Mayestik aktif kembali Jumat 18 September. Semoga semua sudah kembali bersih dari wabah. Aamiin,” tambah Risqan.

Sebelumnya, Pasar Mayestik juga pernah ditutup pada Sabtu (8/8/2020).

Saat itu, salah satu pedagang Pasar Mayestik terkonfirmasi positif Covid-19 dan meninggal dunia.

Baca juga: Polemik Informasi Pedagang Terpapar Covid-19 di Pasar Mayestik, Disebut Hoaks Kemudian Diakui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan.

Pemprov akan menutup seluruh gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19 selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, yang disiarkan melalui kanal YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

“Dalam seluruh aktivitas bila ditemukan kasus positif, pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan-kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup, paling sedikit tiga hari operasi,” kata Anies.

Menurut dia, penutupan gedung tak hanya kantor tempat pasien positif Covid-19 bekerja, melainkan seluruh gedung.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu Peraturan Gubernur Ibu Kota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com