JAKARTA, KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Timur menjaring beberapa tempat usaha yang langgar ketentuan protokol kesehatan pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, Senin (14/9/2020).
Mayoritas pelanggar yang dikenakan sanksi adalah rumah makan. Bidang usaha ini diketahui masih menyediakan layanan makan di tempat (dine in), tidak membatasi jumlah pengunjung, dan tidak menjaga jarak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Budhy Novian mengonfirmasi hal ini saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Kantor hingga Rumah Makan di Depok Kena Denda Progresif jika Langgar Protokol Kesehatan Berulang
Berdasarkan data yang diberikan Budhy diketahui bahwa pihaknya telah melakukan razia di 30 rumah makan yang ada di Jakarta Timur.
Dari 30 tempat makan yang dirazia, tujuh di antaranya kedapatan melanggar aturan PSBB.
Pertama rumah makan dengan menu utama bebek groeng di Kecamatan Jatinegara. Rumah makan ini tidak menyediakan alat pemeriksa suhu tubuh. Sanksinya berupa teguran.
Pelanggar kedua dilakukan oleh pihak rumah makan padang di kawasan Pulogadung. Pelanggarannya, yakni tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saksinya berupa penutupan restoran selama satu kali 24 jam.
Pelanggar ketiga dilakukan oleh resto mi instan di kawasan Rawamangun. Pelanggaran yang dilanggar adalah tidak mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saksinya berupa penutupan restoran selama satu kali 24 jam.
Baca juga: Aturan untuk Restoran Selama PSBB: Tidak Boleh Dine-In, Pekerja Harus Pakai Sarung Tangan
Pelanggar keempat, yakni rumah makan hidangan laut di Condet. Pelanggarannya, yakni tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung dalam ruangan. Alhasil pihak rumah makan diberikan sanksi berupa penutupan sementara selama satu kali 24 jam.
Pelanggar kelima yakni kedai bakso di kawasan Kramatjati. Pelanggarannya pun sama, yakni tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung dalam restoran.
Pelanggar keenam yakni kedai kopi di kawasan Cipayung. Pelanggaran yang dilakukan adalah abai terhadap aturan social distancing dalam restoran. Alhasil, pihak kafe dikenakan sanksi penutupan satu kali 24 jam.
Yang terakhir masih kedai kopi, dan juga berada di kawasan Cipayung. Pelanggarannya adalah tidak membatasi jumlah karyawan dan pengunjung. Kedai ini diberi sanksi penutupan tempat usaha selama satu kali 24 jam.
Di luar restoran, Pemkot Jakarta Timur mengaku belum mendapati perkantoran atau tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran.
"Perkantoran sampai dengan kemarin masih nihil," kata Budhy.
Walau belum ditemukan pelanggaran, pihaknya akan terus melakukan razia ke beberapa tempat usaha demi menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Beberapa perkantoran yang dianggap bukan bergerak di bidang esensial pun dianjurkan untuk mempekerjakan karyawannya dari rumah. Jikalau harus beroperasi, jumlah karyawan yang boleh bekerja di kantor pun hanya sebesar 25 persen.
Selain itu, rumah makan tidak diperkenankan membuka layanan makan di tempat. Warga hanya boleh membawakan makanan untuk disantap di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.