Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/09/2020, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pelibatan TNI dalam mekanisme penjemputan orang-orang positif Covid-19 untuk isolasi terkendali adalah hal berlebihan.

KontraS menilai pelibatan TNI berpotensi menggunakan cara-cara yang intimidatif saat menjemput orang-orang positif Covid-19.

“Pasalnya, mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI dan terkesan sebagai jalan pintas untuk memastikan ketaatan publik melalui keberadaan TNI daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis,” ujar Wakil Koordinator III KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020) sore.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Libatkan TNI-Polri jika Ada Perlawanan Perusahaan Saat Pengawasan Penerapan PSBB

KontraS mencatat, beberapa kebijakan negara yang memberikan banyak peran kepada TNI di luar tupoksi dan keahliannya dalam menangani pandemi, alih-alih mengacu pada otoritas kesehatan yang memiliki kepakaran dalam penanganan pandemi.

“Adapun kami melihat bahwa tindakan menjemput paksa pasien Covid-19 untuk keperluan isolasi adalah tugas yang mampu dilaksanakan oleh petugas kesehatan dengan dibantu oleh aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja sehingga tidak lagi membutuhkan keterlibatan aparat TNI,” tambah Rivan.

KontraS mengingatkan pemerintah terkait posisi TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang seharusnya difokuskan pada kerja-kerja pertahanan.

Baca juga: IKAPPI: Pedagang Pasar Harus Diedukasi soal PSBB, Bukan Ditakut-takuti

Rivan menyebutkan, kewenangan anggota TNI untuk memegang senjata dan melakukan kekerasan harus dipandang sebagai kewenangan yang harus sangat dibatasi melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Salah satunya Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur bahwa pelibatan TNI dalam tugas-tugas non-perang harus melalui skema Operasi Militer Selain Perang yang dibatasi pada 14 sektor dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan politik negara, yakni diputuskan oleh Presiden dan DPR dalam mekanisme pembahasan bersama antar keduanya,” tambah Rivan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa bagi yang menolak isolasi di tempat-tempat yang ditetapkan akan dijemput untuk dilakukan isolasi terkendali secara paksa oleh petugas kesehatan serta aparat kepolisian dan TNI.

Baca juga: Mulai Senin, Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi akan Dijemput Paksa

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imbas Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air, Jalanan Rusak dan Sering Banjir

Imbas Ruko di Pluit Serobot Bahu Jalan dan Tutupi Saluran Air, Jalanan Rusak dan Sering Banjir

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian dan Syaratnya 2023

Cara Daftar Mudik Gratis Pegadaian dan Syaratnya 2023

Megapolitan
Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Polda Metro Aktifkan Satgas Anti-Mafia Umrah Buntut Penipuan Travel Naila

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Seorang Pria Tewas Ditusuk Temannya di Cilodong Depok

Megapolitan
Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Rumah Mewahnya di Duren Sawit Sudah Dirobohkan, Jidin Baru Sadar Beli dari Pengembang Nakal

Megapolitan
Intip 'Surga' Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Intip "Surga" Tas KW di Mangga Dua yang Katanya Tempat Belanja Istri Sekda Riau

Megapolitan
Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer, Pria di Tangerang Diringkus

Megapolitan
Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Nekat Mangkal Saat Ramadhan, Sejumlah PSK dan Waria di Cakung Diamankan Petugas Gabungan

Megapolitan
Sebagai Marbut, Topik Tak Hanya Bersihkan Masjid, tapi Juga Siap Kumandangkan Azan 5 Waktu

Sebagai Marbut, Topik Tak Hanya Bersihkan Masjid, tapi Juga Siap Kumandangkan Azan 5 Waktu

Megapolitan
Ridwan Kamil Usul Impor Barang Tekstil Murah juga Dilarang karena Bisa Ganggu UMKM

Ridwan Kamil Usul Impor Barang Tekstil Murah juga Dilarang karena Bisa Ganggu UMKM

Megapolitan
Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi 'Cashback' hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman

Modus Penipuan Travel Naila, Calon Jemaah Diimingi "Cashback" hingga Umrah Gratis jika Ajak 9 Teman

Megapolitan
Duduk Perkara Ruko di Pluit Diduga Serobot Bahu Jalan dan Bangun Dua Lantai di Atas Saluran Air

Duduk Perkara Ruko di Pluit Diduga Serobot Bahu Jalan dan Bangun Dua Lantai di Atas Saluran Air

Megapolitan
Cerita Eman Marbut Masjid Polres Jakbar, Pagi Bersih-bersih, Siang Dagang Pentol

Cerita Eman Marbut Masjid Polres Jakbar, Pagi Bersih-bersih, Siang Dagang Pentol

Megapolitan
Pemprov DKI Upayakan Kestabilan Harga dan Stok Pangan Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Pemprov DKI Upayakan Kestabilan Harga dan Stok Pangan Saat Ramadhan dan Idul Fitri

Megapolitan
Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!

Warga: Penggusuran Rumah di Taman Duren Sawit Seperti Dipaksakan, Harus Dicari Dalangnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke