SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut.
Baca juga: Ketika Rumah Sakit di Depok Mulai Kewalahan Menampung Pasien Covid-19...
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukkan RSUD khusus Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020.
Berikut ini daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan