JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Jakarta Pusat menetapkan tersangka SK (73), pengendara mobil yang menabrak tiga orang di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketiga korban itu, yakni Agung Sutrisno (28), Abdul Kodir, dan Faisal Yusuf (46). Mereka sedang dirawat di rumah sakit.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan, hanya wajib lapor saja," ujar Kasat Lantas Polres Jakpus, Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Lilik menjelaskan, pihaknya telah memeriksa SK dan keluarganya terkait peristiwa kecelakaan itu.
Berdasarkan keterangan keluarga, SK memiliki riwayat penyakit epilepsi.
"Kata keluarganya dia punya riwayat epilesi. Yang jelas kita tanya, pas turunan (flyover) dia gugup banteng kiri ya kena (pedagang) ketoprak lah," katanya.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil dengan pejalan kaki, tukang ketoprak dan juru parkir terjadi Selasa (15/9/2020).
Saat itu, mobil yang dikendarai oleh SK melintas dari arah Jalan Layang Karet menuju Jalan KH Mas Mansyur.
"Sesampainya di turunan Layang Karet depan warung makan hilang Kendali hingga menabrak," ujar Lilik.
Kecelakaan tersebut juga membuat sejumlah motor yang sedang parkir mengalami rusak. Ketiga korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.