Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi dan Anies Tak Libatkan TNI Jemput Paksa Pasien Covid-19

Kompas.com - 15/09/2020, 16:04 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melibatkan TNI dalam mekanisme penanganan Covid-19.

TNI sedianya menjadi lembaga pertahanan negara dan tak campur tangan dengan penanganan bidang non-pertahanan seperti pandemi Covid-19.

“Kami mendesak Presiden RI tidak melibatkan TNI dan lembaga militer, intelejen, atau kepolisian dalam penanganan yang secara langsung terkait dengan public health surveilance yang bukan ranah kepakaran dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020) sore.

Baca juga: KontraS Sebut Pelibatan TNI Jemput Paksa Orang Positif Covid-19 Terlalu Berlebihan

Koalisi menilai, pelibatan TNI dalam menjemput orang-orang yang positif Covid-19 untuk isolasi merupakan tindakan berlebihan.

Pasalnya, mekanisme tersebut bukanlah wewenang TNI. Hal tersebut terkesan sebagai jalan pintas agar warga patuh daripada mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis.

“Kami mengkhawatirkan akan adanya pendekatan intimidatif yang dilakukan terhadap masyarakat dengan adanya pelibatan TNI dalam hal ini,” kata Rivan.

“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk tidak melibatkan aparat TNI dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk penjemputan pasien positif Covid-19 untuk keperluan isolasi terkendali,” lanjut dia.

Rivan mengatakan, penjemputan pasien positif Covid-19 adalah tugas yang bisa dilaksanakan oleh petugas kesehatan dengan dibantu oleh aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja sehingga tidak lagi membutuhkan keterlibatan aparat TNI.

“Kami hendak mengingatkan kembali pada Pemerintah mengenai posisi TNI sebagai lembaga pertahanan negara yang seharusnya difokuskan pada kerja-kerja pertahanan,” kata Rivan.

Kewenangan anggota TNI untuk memegang senjata dan melakukan kekerasan harus dipandang sebagai kewenangan yang harus sangat dibatasi melalui berbagai instrumen hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Salah satu instrumen hukum tersebut yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur bahwa pelibatan TNI dalam tugas-tugas non-perang harus melalui skema Operasi Militer Selain Perang yang dibatasi pada 14 sektor dan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan kebijakan politik negara, yakni diputuskan oleh Presiden dan DPR dalam mekanisme pembahasan bersama antar keduanya.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Panglima TNI untuk mengembalikan marwah TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak ikut campur dengan berbagai urusan non-pertahanan, kecuali dengan sangat terbatas pada sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI melalui skema Operasi Militer Selain Perang.

Sejak awal kemunculan Covid-19 di Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat beberapa kebijakan negara yang memberikan banyak peran kepada TNI di luar tupoksi dan keahliannya dalam menangani pandemi, alih-alih mengacu pada otoritas kesehatan yang memiliki kepakaran dalam penanganan pandemi

Pelibatan TNI pun terdapat pada sektor-sektor yang sangat vital, di antaranya pelibatan dalam pengkondisian masyarakat menuju kenormalan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang menginstruksikan Panglima TNI untuk memberi bantuan kepada kepala daerah dalam bentuk pengerahan pasukan TNI aktif.

Baca juga: Mulai Senin, Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi akan Dijemput Paksa

Selain itu, pembuatan obat Covid-19 bersama BIN dan Universitas Airlangga yang tidak transparan hingga tidak lolos uji klinik BPOM.

“Namun, dari keterlibatan TNI dalam pandemi, negara tidak pernah memberikan indikator atau alat ukur efektivitas pelibatan TNI. Konsekuensinya, pelibatan TNI tidak juga menjawab problem pandemi di Indonesia yang terus memecahkan rekor penambahan kasus,” tambah Rivan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa bagi yang menolak isolasi di tempat-tempat yang ditetapkan akan dijemput untuk dilakukan isolasi terkendali secara paksa oleh petugas kesehatan serta aparat kepolisian dan TNI. 

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com