TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Kota Tangerang menggelar Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Raya Serang Km 24 dan di pertigaan PT Adis Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 20 orang diberi teguran dan 10 orang mendapat sanksi sosial membersihkan jalan atau push up dalam Operasi Yustisi itu.
"Sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: 221 Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Sosial dan Denda
Ade mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi digelar sebagai implementasi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker," ujar dia.
Sebanyak 10 orang yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan kemudian didata setelah mendapatkan sanksi.
Setelah didata, masyarakat yang melanggar akan diberikan masker dan peringatan jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker," kata Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.