JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta jangan ada kesan paksaan dalam penjemputan pasien terpapar Covid-19 untuk menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah.
Pernyataan Zita disampaikan terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan melibatkan aparat penegak hukum untuk membantu petugas kesehatan menjemput pasien positif Covid-19 kategori tanpa gejala dan gejala ringan yang menolak isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan.
"Kata-katanya mungkin yang lebih diperhalus agar tidak menimbulkan kesan yang menyeramkan karena dijemput itu," kata Zita di Jakarta, Selasa (15/9/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Mulai Senin, Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi akan Dijemput Paksa
Menurut pembina Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta ini, hal tersebut sesungguhnya memang tidak berlebihan.
Terlebih jika melihat kebiasaan warga Jakarta, karena masih banyak membandel tidak ingin dibawa untuk isolasi.
"Saya rasa itu hal yang wajar dan memang patut untuk diterapkan. Dengan catatan asal benar tindakan di lapangannya. Jangan sampai hanya menakut-nakuti pasien," kata Zita.
Karena hal tersebut, Zita mengatakan, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta mengharuskan seluruh masyarakat di Jakarta tanpa terkecuali, termasuk para pejabat Pemprov DKI untuk patuh mengikuti aturan isolasi terpusat ini.
"Ya seharusnya ikut sesuai arahan gubernur yang telah diatur dalam panduan PSBB DKI Jakarta. Mungkin bisa dicontohkan juga terlebih dulu oleh anak buahnya (pejabat pemprov)," ujar Anies.
Baca juga: Hotel Ibis Jakarta Barat Sediakan 150 Kamar Isolasi Pasien OTG Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, setiap warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib menjalankan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah.
Apabila pasien itu menolak menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah, maka akan dijemput paksa oleh petugas dan aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, pemerintah pusat sudah menyediakan fasilitas kesehatan pendukung untuk pasien terpapar Covid-19, baik di Wisma Atlet Kemayoran maupun di tempat lainnya.
Pemberlakuan kewajiban isolasi di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah ini akan berlaku mulai 14 September, bertepatan dengan ditetapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) total di Ibu Kota.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Depok Diminta Tiru Jakarta Tiadakan Isolasi Mandiri
Anies menekankan bahwa isolasi mandiri di rumah sudah tidak berlaku lagi dan harus dihindari. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya klaster perumahan.
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.