Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Instruksi Ridwan Kamil untuk Depok yang Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 16/09/2020, 05:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Depok semakin buruk, seiring dengan lonjakan demi lonjakan kasus baru yang berdampak pada mulai penuhnya rumah sakit rujukan.

Hingga data terbaru dirilis pada Selasa (15/9/2020), Kota Depok masih menjadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di wilayah Bodetabek, dengan total 2.990 kasus.

Di samping itu, kini ada 856 pasien positif Covid-19 yang sedang ditangani di Depok, melonjak lebih dari 400 persen dalam 2 bulan terakhir.

Data dari Satgas Covid-19 IDI Depok, keterisian rumah sakit oleh pasien Covid-19 telah mencapai 80 persen hingga hari ini.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Perwal PSBB Depok Jadi Perda, Pelanggar Akan Dikenakan Pidana Ringan

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengumumkan kondisi yang lebih gawat yakni penuhnya ruangan ICU dan HCU di Depok untuk merawat pasien Covid-19 bergejala berat.

Meski kasus Covid-19 semakin parah dan Depok jadi zona merah nasional, namun Pemerintah Kota Depok belum akan memberlakukan PSBB ketat seperti di Jakarta, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil sendiri akhirnya mengunjungi Depok kemarin, Selasa (15/9/2020). Dalam lawatannya, ia menitipkan beberapa pesan untuk Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona.

1. Petakan ketersediaan rumah sakit

Pria yang akrab disapa Emil itu meminta Pemerintah Kota Depok memastikan ketersediaan rumah sakit untuk rujukan pasien positif Covid-19 dengan 3 skenario.

Skenario pertama ialah memanfaatkan kapasitas rumah sakit yang ada saat ini, yang telah terisi 63 persen untuk pasien bergejala ringan dan 81 persen untuk pasien bergejala sedang.

Baca juga: Khawatir Pilkada Depok Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, RIdwan Kamil Tekankan Protokol Kesehatan

Skenario kedua, menambah jumlah rumah sakit.

Skenario ketiga, meminjam rumah sakit di wilayah Bogor dan Bekasi melalui persetujuan Emil.

"Khusus Depok, itu arahan saya yang konkret. Pastikan skenario kalau angka pasien meningkat, itu di mana saja ruang-ruangnya," kata Emil.

2. Dorong pembentukan Perda PSBB

Emil meminta Idris agar peraturan soal pelanggaran PSBB di Depok tidak diatur dalam peraturan wali kota (perwal) saja, melainkan didorong ke parlemen agar menjadi peraturan daerah (perda).

"Jangan pakai yang konvensional, tapi mengonversi perwal yang (berisi) sanksi (pelanggaran PSBB) itu menjadi peraturan daerah," ujar Emil.

"Kalau sudah ada perda, maka (pelanggaran PSBB) bisa menjadi tipiring (tindak pidana ringan). Di jalan bisa ada hakim memberikan sanksi. Kalau hanya perwal, maka hanya Satpol PP yang di depan. Kalau jadi perda, bisa polisi dan TNI," ungkapnya.

3. Waspadai klaster pilkada

Emil juga menyoroti bakal dimulainya masa kampanye Pilkada Depok 2020 pada akhir September nanti, sementara kasus Covid-19 di Depok tengah tinggi-tingginya.

Baca juga: Pemkot Depok Berencana Longgarkan Jam Malam, Asosiasi Pusat Belanja: Angin Segar untuk Kami

Apalagi, KPU RI tidak melarang digelarnya kampanye tatap muka, yang artinya para kandidat dapat menggelar kampanye di lapangan terbuka hingga blusukan.

"Satu yang dikhawatirkan juga tentang Pilkada. Saya titip protokol kesehatan masa kampanye. Saya titip karena Pak Wali (Idris) akan berkontestasi lagi. Mudah-mudahan akan berkampanye dengan protokol kesehatan," ungkap Emil.

"Kampanye boleh. Jadi sambil kampanye, sambil memberantas Covid-19 juga. Kira-kira begitu tema Pilkada 2020. Media juga tolong monitor, jangan sampai terjadi klaster pilkada," tambahnya.

4. Pengetatan zona merah

Emil memastikan bahwa wilayah Depok, bersama Bekasi dan Bogor bakal mendukung PSBB ketat yang diterapkan di DKI Jakarta.

Namun, pihaknya tak mungkin melakukan kebijakan yang sama karena keadaan finansial yang tak dapat disejajarkan dengan DKI Jakarta.

Maka, pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) menjadi jalan tengah dan disiapkan untuk zona-zona merah.

"Pengetatan zona merah karena klaster rumah tangganya tinggi di sini, selain klaster perkantoran," kata Emil.

Baca juga: Asosiasi Pusat Belanja Perkirakan 40 Persen Gerai Tutup karena Jam Malam di Depok

"Kalau Pak Anies (Baswedan, Gubernur DKI Jakarta) kan kantor maksimal 25 persen (pegawai), mungkin di kita polanya tidak pukul rata, tapi berdasarkan zona merah. Kalau ada zona merah, tolong kondisikan dengan PSBM yang kita bahas kemarin. Memang tidak mudah tapi mari kita ihtiarkan supaya satu frekuensi dengan Jakarta," ungkapnya kepada Idris.

5. Menghitung ongkos sosial

Emil tak menampik bila pembatasan yang lebih ketat terpaksa diterapkan karena kasus Covid-19 di Depok terus meningkat.

Ia pun meminta agar ongkos sosial akibat pengetatan ini, seperti lewat kebijakan jam malam di Depok, dihitung dan diusulkan ke pihaknya.

"Salah satu instruksi konkret, pengetatan ini pasti akan berdampak pada sektor informal yang tidak bisa kerja dan jualan. Semakin ketat kan ada dampaknya. Dampak itu yang saya minta Pak Wali (Idris) menghitung," tutur Emil.

"Nanti kita hitung, apakah bansosnya bisa ditambah lewat anggaran Depok atau provinsi. Itu yang akan dihitung agar lebih terukur," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com