JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.
Perlu diketahui, zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) Covid-19 di suatu wilayah. Dengan demikian, RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 10 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 25 RW atau bertambah 15 RW dibanding Agustus 2020.
Baca juga: Saefullah Dirawat karena Covid-19, Gubernur Anies Tunjuk Plh Sekda DKI
Namun jumlah tersebut berkurang dibanding update data terakhir pada 4 September yakni 39 RW.
RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 13 RW.
Kemudian, disusul 6 RW di Jakarta Selatan serta masing-masing 2 RW di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
Adapun hingga Selasa (15/9/2020) kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 56.953 orang.
Baca juga: Sebuah Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Berulang Langgaran PSBB
Berikut rincian daftar 25 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 009, Kelurahan Cideng
3. RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara
4. RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.