JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai menerapkan peraturan baru terkait pemakaian jenis masker bagi para penumpang. Dua jenis masker tidak diperbolehkan yakni buff ataupun masker scuba.
Penumpang KRL diminta menggunakan masker jenis lain yang lebih efektif menahan droplet atau cairan.
Baca juga: Diminta Tak Dipakai Penumpang KRL, Ada Apa dengan Masker Scuba dan Buff?
Berita soal larangan pemakaian buff atau masker scuba bagi penumpang KRL ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Selasa (15/9/2020).
Berikut empat berita terpopuler seputar Jabodetabek sepanjang kemarin:
PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.
"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Hari Pertama PSBB Ketat di DKI, Jumlah Penumpang KRL Merosot Pagi Ini
Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan," kata Anne.
Selain penggunaan masker, PT KCI juga masih melarang penumpang anak dibawah 5 tahun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL," kata Anne.
Adapun bagi orang lanjut usia diatas 60 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk," lanjut dia.
Baca selengkapnya di sini.
Sebanyak 93 RW di Kota Depok, Jawa Barat, masuk dalam zona merah Covid-19. Angka tersebut sekitar 10 persen dari total 924 RW di Depok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.