Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Penumpang KRL Dilarang Pakai Buff dan Masker Scuba | Daftar 93 RW Zona Merah di Depok

Kompas.com - 16/09/2020, 07:40 WIB
Sabrina Asril

Editor

Disebut zona merah lantaran RW tersebut mencatat ada sedikitnya dua warganya yang isolasi mandiri karena terpapar virus Corona.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, 93 RW tersebut melakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).

Baca juga: UPDATE 15 September: 124 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Penambahan Tertinggi Selama Pandemi

RW zona merah paling banyak berada di Kecamatan Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Cimanggis.

Berikut daftar RW-RW zona merah di Depok, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang berlaku hingga 23 September 2020:

Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus Covid-19 meningkat tajam, Depok diminta hapus isolasi mandiri

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, Alif Noeriyanto Rahman menyarankan agar Pemerintah Kota Depok meniadakan sistem isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Dalam kondisi kasus Covid-19 melonjak tajam di Depok sejak Agustus 2020, jumlah pasien tanpa gejala mendominasi dan banyak yang isolasi mandiri di rumah.

Menurut Alif, hal ini akan berdampak pada meningkatnya penularan virus corona di lingkungan setempat/transmisi lokal.

Baca juga: Lima Instruksi Ridwan Kamil untuk Depok yang Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19

 

"Memang, sekarang yang meningkat itu transmisi lokal. Orang-orang yang OTG (orang tanpa gejala), baik yang tahu maupun yang tidak tahu (dirinya positif Covid-19), itu masih berkeliaran," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

"Makanya, sekarang di DKI itu dipertegas. Semua OTG harus masuk ke hotel atau rumah sakit, tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah," imbuh Alif, juga menyinggung rencana pemerintah pusat mengalihfungsikan hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi pasien tanpa gejala.

Baca selengkapnya di sini.

4. Penumpangn pesawat di Bandara Soetta wajib penuhi sejumlah syarat

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: PSBB Total DKI Jakarta, Ini 6 Kewajiban Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com