Disebut zona merah lantaran RW tersebut mencatat ada sedikitnya dua warganya yang isolasi mandiri karena terpapar virus Corona.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, 93 RW tersebut melakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Baca juga: UPDATE 15 September: 124 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Penambahan Tertinggi Selama Pandemi
RW zona merah paling banyak berada di Kecamatan Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Cimanggis.
Berikut daftar RW-RW zona merah di Depok, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang berlaku hingga 23 September 2020:
Baca selengkapnya di sini.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, Alif Noeriyanto Rahman menyarankan agar Pemerintah Kota Depok meniadakan sistem isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Dalam kondisi kasus Covid-19 melonjak tajam di Depok sejak Agustus 2020, jumlah pasien tanpa gejala mendominasi dan banyak yang isolasi mandiri di rumah.
Menurut Alif, hal ini akan berdampak pada meningkatnya penularan virus corona di lingkungan setempat/transmisi lokal.
Baca juga: Lima Instruksi Ridwan Kamil untuk Depok yang Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
"Memang, sekarang yang meningkat itu transmisi lokal. Orang-orang yang OTG (orang tanpa gejala), baik yang tahu maupun yang tidak tahu (dirinya positif Covid-19), itu masih berkeliaran," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).
"Makanya, sekarang di DKI itu dipertegas. Semua OTG harus masuk ke hotel atau rumah sakit, tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah," imbuh Alif, juga menyinggung rencana pemerintah pusat mengalihfungsikan hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi pasien tanpa gejala.
Baca selengkapnya di sini.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: PSBB Total DKI Jakarta, Ini 6 Kewajiban Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.