JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai menerapkan peraturan baru terkait pemakaian jenis masker bagi para penumpang. Dua jenis masker tidak diperbolehkan yakni buff ataupun masker scuba.
Penumpang KRL diminta menggunakan masker jenis lain yang lebih efektif menahan droplet atau cairan.
Baca juga: Diminta Tak Dipakai Penumpang KRL, Ada Apa dengan Masker Scuba dan Buff?
Berita soal larangan pemakaian buff atau masker scuba bagi penumpang KRL ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Selasa (15/9/2020).
Berikut empat berita terpopuler seputar Jabodetabek sepanjang kemarin:
PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.
"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Hari Pertama PSBB Ketat di DKI, Jumlah Penumpang KRL Merosot Pagi Ini
Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan," kata Anne.
Selain penggunaan masker, PT KCI juga masih melarang penumpang anak dibawah 5 tahun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL," kata Anne.
Adapun bagi orang lanjut usia diatas 60 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk," lanjut dia.
Baca selengkapnya di sini.
Sebanyak 93 RW di Kota Depok, Jawa Barat, masuk dalam zona merah Covid-19. Angka tersebut sekitar 10 persen dari total 924 RW di Depok.
Disebut zona merah lantaran RW tersebut mencatat ada sedikitnya dua warganya yang isolasi mandiri karena terpapar virus Corona.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, 93 RW tersebut melakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).
Baca juga: UPDATE 15 September: 124 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Penambahan Tertinggi Selama Pandemi
RW zona merah paling banyak berada di Kecamatan Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Cimanggis.
Berikut daftar RW-RW zona merah di Depok, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang berlaku hingga 23 September 2020:
Baca selengkapnya di sini.
Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, Alif Noeriyanto Rahman menyarankan agar Pemerintah Kota Depok meniadakan sistem isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Dalam kondisi kasus Covid-19 melonjak tajam di Depok sejak Agustus 2020, jumlah pasien tanpa gejala mendominasi dan banyak yang isolasi mandiri di rumah.
Menurut Alif, hal ini akan berdampak pada meningkatnya penularan virus corona di lingkungan setempat/transmisi lokal.
Baca juga: Lima Instruksi Ridwan Kamil untuk Depok yang Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
"Memang, sekarang yang meningkat itu transmisi lokal. Orang-orang yang OTG (orang tanpa gejala), baik yang tahu maupun yang tidak tahu (dirinya positif Covid-19), itu masih berkeliaran," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).
"Makanya, sekarang di DKI itu dipertegas. Semua OTG harus masuk ke hotel atau rumah sakit, tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah," imbuh Alif, juga menyinggung rencana pemerintah pusat mengalihfungsikan hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi pasien tanpa gejala.
Baca selengkapnya di sini.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: PSBB Total DKI Jakarta, Ini 6 Kewajiban Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin.
Kedua, untuk penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.
Ketiga, penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negarakeberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.