JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah makan dan pedagang kaki lima di beberapa titik di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta masih menerima pengunjung yang makan di tempat (dine in) pada Selasa (15/9/2020).
Kondisi tersebut berdasarkan hasil giat pengawasan penerapan Peraturan Gubernur DKi No 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh petugas Kecamatan Mampang Prapatan, Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Hasil monitoring memang kita memang masih ada wilayah masih buka ya UMKM seperti warteg dan pedagang-pedagang tenda,” kata Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020) sore.
Berdasarkan hasil pengawasan Kecamatan Mampang Prapatan, ada sekitar 10 tempat makan yang masih menerima pengunjung dine in.
Baca juga: Sebuah Kafe di Jaksel Didenda Rp 50 Juta karena Berulang Langgar PSBB
Djaharuddin menyebutkan, pihaknya langsung memberikan surat pemberitahuan dan peringatan terkait penerapan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020 serta merapikan kursi-kursi di dalam rumah makan.
“Kami belum denda karena masih baru kemarin Pergub itu terbit. Pertama kami berikan imbauan, kalau mengulangi baru diberikan sanksi,” ujar Djaharuddin.
Ia mengimbau kepada para pemilik rumah makan di Mampang Prapatan untuk menaati Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2020.
Meski demikian, Djaharuddin melihat sejumlah restoran yang berskala besar sudah menaati peraturan.
Dalam masa PSBB, rumah makan, kafe, dan restoran tetap boleh beroperasi tetapi hanya boleh melayani take away dan order secara online.
Adapun sanksi administratif yang diberikan untuk pemilik rumah makan, kafe, dan restoran adalah berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam.
Penutupan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 jam sejak ditemukannya pelanggaran PSBB.
Baca juga: RW Zona Merah Berkurang Menjadi 25, Paling Banyak di Jakarta Pusat
Bagi pelanggar yang mengulangi pelanggaran PSBB akan dikenakan denda adminisrrasi sebesar Rp50 juta dan berlaku kelipatan jika kedapatan mengulangi kesalahan kembali.
Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif selama 7 hari, restoran, rumah makan, dan kafe akan ditutup selama 7 hari.
Jika pelanggar tak memenuhi denda administratif setelah penutupan sementara 7 hari, maka izin restoran, rumah makan, dan kafe akan dicabut.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat,” ujar Anies.
Ia kembali menekankan warga Jakarta bisa tetap memesan makanan dan diantarkan oleh pihak restoran, kafe, dan rumah makan.
Hal itu untuk memastikan operasional kafe, restoran, dan rumah makan di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.