JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapati ada 22 kasus narkoba selama bulan Juli dan Agustus 2020.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, Total barang bukti yang mereka amankan sebanyak 23,7 kg sabu-sabu, ganja 197,6 kg, pil ekstasi 1.314 butur dan serbuk bening 1000 gram dan 2 liter cairan bening.
"Keseluruhan barbuk kalau smpt beredar di masyarakat maka akan dikonsumsi dan mempengaruhi kira-kira 1.180.479 jiwa," kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Ditangkap Terkait Narkoba, Reza Artamevia Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Dari jumlah tersebut, total ada 34 tersangka yang kini mendekam di penjara.
Audie mengatakan, para tersangka ini mencari celah ditengah pandemi Covid-19 ini.
Mereka mencoba memanfaatkan kelemahan petugas yang fokus dalam penerapan protokol kesehatan.
"Apresiasi yang tinggi kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Walaupun di tengah-tengah mereka harus menjaga kesehatannya sendiri tapi tetap gigih untuk melakukan operasi penyelamatan pada generasi muda bangsa dengan cara terus menekan para pelaku dan weredaran narkotika," ucap Audie.
Adapun seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di Mapolres Metro Jakarta Utara pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.