JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Sekertaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, pada Rabu (16/9/2020) siang.
Sandiaga mengenang masa dirinya bekerja sama dengan Saefullah di Balai Kota. Sandiaga melihat sosok Saefullah sebagai man of action.
"Di sinilah saya lihat dia man of action, orang yang mampu bekerja secara diam-diam, tidak terlalu gembar-gembor, tidka terlalu mencari headline tapi selalu menyelesaikan masalah," kata Sandiaga.
Saefullah di mata Sandiaga merupakan birokrat senior yang selalu mempunyai solusi dalam setiap permasalahan yang dihadapi Jakarta. Komunikasi yang baik antara Saefullah dengan anggota DPRD tak jarang memudahkan Pemprov DKI bekerja sama dengan DPRD dalam membangun kota.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Anies Beri Penghormatan Terakhir untuk Sekda DKI Saefullah
"Beliau juga memiliki kepedulian yang luar biasa terhadap pergerakan ekonomi Jakarta, terutama ekonomi akar rumput," ujar Sandiaga.
Fokusnya dalam mengemban UMKM dengan memperkuat perekonomian kelas menengah ke bawah sangat diapresiasi Sandiaga. Dia berharap karya peninggalan Saefullah bisa dilanjutkan generasi ASN berikutnya.
Saefullah meninggal Rabu siang pukul 12.55 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Saefullah terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu dan kemudian dirawat di rumah sakit.
Sebelum sakit, Saefullah aktif terlibat dalam berbagai rapat dengan DPRD DKI dan proses pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Terakhir, Saefullah menginstruksikan agar waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.
Instruksi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," tulis Saefullah dalam SE yang terbit pada 3 September 2020 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.