JAKARTA,KOMPAS.com - Pemkot Jakarta Timur sejauh ini sudah menindak 49 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Angka tersebut tercatat sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diberlakukan pada Senin (16/9/2020) hingga Rabu (19/6/2020).
"Tempat usaha terdiri dari perkantoran dan rumah makan," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: 2 Hari Pengetatan PSBB, 23 Tempat Usaha Ditutup karena Langgar Protokol Kesehatan
Budhy mengatakan rata-rata tempat usaha melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengurangi jumlah karyawan hingga 25 persen, tidak menjaga jarak antarpegawai, dan masih menyediakan layanan makan di tempat untuk restoran.
Dari data yang diterima Kompas.com, 13 perusahaan ditutup selama 1x24 jam, 2 tempat usaha dikenakan sanksi 1x24 jam, dan 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis.
"Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," kata dia.
Salah satu tempat usaha yang ditutup sementara yakni PT Kianis Pratama.
Satpol PP Jakarta Timur menutup kantor yang berada di kawasan Pulogadung tersebut lantaran mempekerjakan karyawan dengan jumlah diatas 25 persen.
Perusahaan kategori non-esensial yang bergerak dalam bidang penyewaan forklift ini pun dikenakan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.
Budhy berharap perusahaan lain juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak timbul klaster baru di lingkungan perkantoran.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca juga: Tempat Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan Siap-siap Disegel
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
Usaha yang mendapat izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, melainkan kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.