Selanjutnya, waktu bekerja paling sedikit tujuh jam 30 menit dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat tinggal dan waktu sebenarnya (real time).
Bukti presesi foto dilaporan sebanyak dua kali, yakni pagi dan sore hari.
Sementara itu, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terdapat beberapa suku dinas, suku badan dan bagian, seperti Sudin SDA, Sudin PU, Sudin Kominfotik, Suku Badan Kepegawaian.
Semuanya memberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawainya, terkecuali bagian pelayanan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, Kasudin Kominfo Kota Jakarta Selatan, Sugiono menyebutkan, pegawai bekerja dari rumah selama Kamis dan Jumat, dan kembali masuk kantor Senin (21/9).
"Di edaran disampaikan WFH cuma dua hari, tanggal 17 dan 18 September, karena Sabtu dan Minggu libur. Masuk kantor lagi Senin (21/9)," ujar Sugiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.