Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Berlanjut, tapi Ada Kemungkinan Berdamai

Kompas.com - 17/09/2020, 14:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melanjutkan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang dilakukan KS (67) dan EJ (47) melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ini pemberkasan kedua tersangka itu telah akan memasuki tahap satu untuk dikirim ke Kejaksaan.

"Masalah pencemaran nama baik Ahok tersangka KS dan EJ. Berkas perkara sudah siap untuk tahap satu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Kuasa Hukum Sebut Ahok Minta Penyelidikan Dilanjutkan

Namun, kata Yusri, ada kemungkinan kasus tersebut akan berakhir dengan berdamai setelah kedua tersangka melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Tapi ada kemungkinan (berdamai). Dari pengacara yang bilang dari pelapor ini akan ada upaya memaafkan yang bersangkutan," kata Yusri.

Sementara Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy membenarkan adanya pertemuan kedua tersangka dengan Ahok pada Jumat (11/9/2020), pekan lalu.

Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Hanya Wajib Lapor

"Pertemuan di rumah Pak Basuki. Itu dihadiri istri dan orangtua Pak Basuki. Satu tersangka bertemu jam dua dan satu lagi jam 3 di hari yang sama," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Ramzy, dalam pertemuan tersebut kedua tersangka kembali menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatan yang telah mencemarkan nama Ahok.

"Prinsipnya Pak Basuki dari awal sudah memaafkan, tapi sampai saat ini belum ada arahan untuk pencabutan laporan polisi. Ke depan apakah ada cabut laporan saya masih menunggu dari Pak Basuki," katanya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya.

Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui Instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com