Selain itu, pasal dalam kode etik mitra pengemudi Grab juga ditambah. Hal ini untuk memastikan mitra pengemudi mengikuti imbauan pemerintah serta menjaga kesehatan mereka agar tetap produktif.
Baca juga: PSBB Total, Grab Masih Tunggu Kepastian
Mitra pengemudi yang ditemukan tidak menggunakan masker atau berkerumun akan mendapat sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari setelah peringatan pertama.
Selanjutnya, pengecekan langsung di lapangan juga dilakukan. Asal tahu saja, Grab telah menugaskan puluhan personil untuk melakukan patroli guna memberikan imbauan persuasif kepada mitra pengemudi .
Driver yang kedapatan berkumpul di satu area diedukasi mengenai pentingnya social distancing.
Adapun mitra pengemudi yang terpapar Covid-19 juga memperolah santunan pendapatan agar mereka fokus melakukan isolasi mandiri atau menunggu masa penyembuhan.
Baca juga: Proses Kreatif di Balik Admin Media Sosial Grab Indonesia yang Bikin Heboh Warganet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.