BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi membatasi warga menongkrong sambil makan di pinggir jalan selama penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Abi Hurairah, Kamis (17/9/2020) mengatakan, warga hanya diperbolehkan berada di tempat makan di pinggir jalan hingga pukul 21.00 WIB.
Abi menambahkan akan membubarkan masyarakat yang masih nongkrong di tempat makan setelah pukul 21.00. Pihak Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk menyiram orang yang masih berkerumun di tempat makan di pinggir jalan setelah jam itu.
“Dibubarkan, kami sudah koordinasi dengan Pemadam Kebakaran, kalau semisalnya tidak bubar, kami semprot pakai Damkar saja sudah,” kata dia.
Menurut Abi, mereka akan mengutamakan upaya persuasif. Namun, jika ada yang masih bandel, pihak Pemkot Bekasi membubarkan mereka secara paksa.
Tidak hanya membubarkan warga yang nongkrong di tempat makan, pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi jika masih melayani pelanggan makan di tempat atau melayani pelanggan setelah pukul 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.